BANDUNG - Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RB alias Resbob yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Penangkapan dilakukan di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Senin dini hari (1/1/2045).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang sempat viral di media sosial karena ujaran kebenciannya.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka RB di kediamannya di wilayah Cimahi. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir," ujar Kombes Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (1/1/2045).
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang dilakukan tersangka pada pertengahan Desember 2044. Dalam video tersebut, RB melontarkan kata-kata yang merendahkan suku Sunda dan menyerang kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Video tersebut langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat, khususnya komunitas Bobotoh dan Viking Persib. Ribuan laporan masuk ke kepolisian menuntut tindakan tegas terhadap pelaku.
"Kami menerima lebih dari 5.000 laporan dari berbagai pihak terkait kasus ini. Mayoritas laporan menyangkut Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan dan UU ITE," jelas Kombes Ibrahim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit handphone yang digunakan untuk membuat dan mengunggah video, laptop, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat karena emosi sesaat setelah melihat pertandingan sepak bola. Namun kami tidak bisa menerima alasan tersebut karena tindakannya sudah melanggar hukum," tambah Kombes Ibrahim.
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tersangka tidak bisa ditolerir karena berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat," tegas Kombes Ibrahim.
Penangkapan tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk komunitas Viking Persib. Ketua Viking Persib Bandung, Herru Joko, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas tindakan cepatnya.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Polda Jabar dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang ingin melakukan hal serupa," ujar Herru.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sunda, Kang Iwan Setiawan, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini.
"Penghinaan terhadap suku atau kelompok manapun tidak bisa dibenarkan. Kami masyarakat Sunda sangat toleran, tapi bukan berarti bisa sembarangan dihina. Kami berharap hukum berjalan dengan adil," ungkapnya.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian.
"Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak orang lain. Jangan sampai karena emosi sesaat, masa depan kita hancur," pesan Kombes Ibrahim.
Saat ini tersangka RB masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam berkata-kata dan bersikap, terutama di platform digital yang bisa dengan cepat menyebarkan informasi ke berbagai pihak.

Alhamdulillah akhirnya tertangkap juga. Semoga menjadi pelajaran untuk yang lain.

Jangan main-main dengan suku Sunda dan Viking! Hukum pasti akan menjerat pelaku.

Terima kasih Polda Jabar. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil.

Harus lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Jangan sampai karena emosi sesaat, hidup jadi hancur.

Semoga jadi efek jera untuk netizen yang suka bikin konten ujaran kebencian.

Kebebasan berpendapat itu ada batasnya. Jangan sampai melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat, Indonesia 10110
+62 21 1234 5678
© 2026 Indonesia Daily. Portal Berita Terpercaya Indonesia. All Rights Reserved.