6 Kesaksian Ahok Blak-blakan di Sidang Kasus Minyak Pertamina, Ungkap Detail Transaksi

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan minyak Pertamina pada Kamis (23/01/2026). Dalam kesaksiannya, Ahok memberikan keterangan blak-blakan terkait enam poin penting yang menjadi fokus pemeriksaan.

Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Suharto dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait tata kelola BUMN dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di sektor energi.

Kesaksian Pertama: Mekanisme Pengadaan

Dalam kesaksian pertamanya, Ahok menjelaskan secara detail mekanisme pengadaan minyak di Pertamina pada periode 2019-2021. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi pengadaan harus melalui prosedur yang ketat dan melibatkan berbagai tahapan verifikasi.

"Saya tegaskan, tidak ada transaksi yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Setiap pengadaan harus ada tim evaluasi, ada kajian teknis, dan ada approval dari jajaran direksi," ujar Ahok dengan tegas.

Ahok juga menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Pertamina.

Kesaksian Kedua: Keterlibatan Pihak Ketiga

Poin kedua yang diungkap Ahok adalah terkait keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kontraktor independen adalah hal yang lumrah dalam industri migas.

"Pertamina tidak mungkin melakukan semua pengadaan sendiri. Kami membutuhkan mitra yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Semua mitra dipilih melalui proses tender yang transparan," jelasnya.

Kesaksian Ketiga: Nilai Transaksi

Ahok mengungkapkan secara terbuka mengenai nilai transaksi yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, nilai kontrak sebesar Rp 2,3 triliun yang dipermasalahkan sudah sesuai dengan harga pasar internasional pada saat itu.

"Harga yang kami bayarkan sesuai dengan benchmark internasional. Kami tidak membeli di atas harga pasar. Bahkan, kami mendapat harga yang kompetitif karena volume pembelian yang besar," paparnya.

Ia juga menunjukkan data perbandingan harga dari berbagai sumber internasional untuk mendukung kesaksiannya.

Kesaksian Keempat: Proses Persetujuan

Dalam poin keempat, Ahok menjelaskan bahwa setiap keputusan pengadaan telah melalui rapat direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

"Tidak ada keputusan sepihak. Semua dibahas dalam rapat direksi, ada risalah rapatnya, ada notulensi lengkap. Kemudian diajukan ke Dewan Komisaris untuk mendapat approval," ujar Ahok.

Kesaksian Kelima: Kontrol Internal

Ahok juga menegaskan bahwa Pertamina memiliki sistem kontrol internal yang ketat. Setiap transaksi dipantau oleh unit audit internal dan mendapat pengawasan dari berbagai pihak.

"Kami punya SPI (Satuan Pengawasan Internal), ada juga pengawasan dari BPKP dan BPK. Jadi tidak mungkin ada penyimpangan yang tidak terdeteksi," tegasnya.

Menurutnya, laporan audit yang ada menunjukkan bahwa tidak ada temuan signifikan terkait transaksi yang dipermasalahkan.

Kesaksian Keenam: Manfaat bagi Negara

Poin terakhir yang disampaikan Ahok adalah terkait manfaat dari pengadaan minyak tersebut bagi negara dan masyarakat.

"Pengadaan ini memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat. Tanpa pengadaan ini, bisa terjadi kelangkaan yang akan merugikan masyarakat luas," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keputusan pengadaan diambil dalam konteks menjaga ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang tinggi pada saat itu.

Respons Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi kesaksian Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi, terutama terkait mekanisme penunjukan langsung beberapa kontraktor.

"Kami akan verifikasi kesaksian saksi dengan dokumen dan bukti lain yang kami miliki. Proses hukum akan tetap berjalan objektif," ujar Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, Andi Wijaya, S.H., M.H.

Pendapat Pengamat

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Widjojanto, menilai kesaksian Ahok memberikan gambaran detail tentang mekanisme pengadaan di BUMN sektor energi.

"Kesaksian yang disampaikan cukup komprehensif dan didukung oleh dokumen. Namun, tetap perlu pembuktian lebih lanjut terkait ada tidaknya penyimpangan dalam prosedur," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Reporter: Alfin Syawalan
45.789 567

5 Comments

Image
Budi Santoso 23 Jan 2026

Kesaksian yang sangat detail. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan.

Image
Siti Rahayu 23 Jan 2026

Ahok selalu blak-blakan. Ini yang saya suka dari beliau. Semoga kebenaran terungkap.

Image
Agus Wijaya 23 Jan 2026

Kasus ini kompleks. Perlu pembuktian yang mendalam untuk mencari kebenaran.

Image
Dewi Lestari 23 Jan 2026

Semoga KPK dan aparat penegak hukum bisa mengungkap fakta sesungguhnya.

Image
Rian Prasetyo 23 Jan 2026

Kasus ini sangat menarik untuk diikuti. Semoga ada keadilan untuk semua pihak.

Indonesia Daily

Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat, Indonesia 10110

+62 21 1234 5678

IndonesiaDaily33@gmail.com

Follow Us
Kategori

© 2026 Indonesia Daily. Portal Berita Terpercaya Indonesia. All Rights Reserved.